Harian Medan (Binjai) – Mahasiswa dan pemuda Kota Binjai hadir dalam agenda diskusi yang diselenggarakan oleh Forum Pemuda Madani Binjai Sumatera Utara (FPMB-SU) yang bertajuk “Darurat Kesehatan. Masihkah BPJS menjadi solusi?” dalam rangka merespon persoalan penerbitan Iuran BPJS terbaru yang akan berubah naik per januari 2020 mendatang, dialog tersebut diselenggarakan di Army Coffe, Jalan Soekarno Hatta Binjai pada Jum’at (15/11/2019) pukul 14.00 WIB.
Narasumber dialog yang diisi oleh Thomas Hamonang Simarmata sebagai Kepala BPJS Kota Binjai; Ahmad Kurniawan Harahap sebagai Pemerhati kebijakan publik.
Aris Wiijaya selaku koordinator bidang pendidikan dan kebudayaan sekaligus Moderator menyusun pembahasan diskusi yaitu; Ulasan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan dan Bagaimana kenaikan iuran untuk golongan III, padahal di rapat Kerja Komisi IX DPR RI bersama Menkes dan Dirut BPJS, menyepakati bahwa golongan III tidak mengalami kenaikan
Kepala BPJS Kota Binjai Thomas Hamonang Simarmata mengulas tentang Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan memiliki acuan yang dibuat berdasarkan pengalaman pembiayaan penghitungan perharian yang dilaporkan ke BPJS nasional.
“Untuk itu sambung Thomas Hamonang Simarmata ini merupakan langkah edukasi yang dilakukan pemerintah untuk masyarakat, BPJS terus melakukan sosialisasi terhadap masyarakat betapa pentingnya Kesehatan yang diselenggarakan oleh negara” jelasnya.
Narasumber lainnya, Ahmad Kurniawan Harahap yang mengulas evaluasi perlu dilakukan terhadap manajemen dan tata kelola di internal BPJS.
“Iuran kenaikan BPJS juga harusnya memperhatikan aspek kualitas terhadap sarana dan prasarana dan berkaitan dengan paradigma sehat dimasyarakat.”kata mantan Wakil Bendahara Umum PB HmI periode 2016-2018 ini.
Ahmad Kurniawan Harahap, juga mengungkapkan, iuran kenaikan BPJS sebisanya dinaikkan secara bertahap dengan mempertimbangkan perkembangan dan keadaan ekonomi dimasyarakat.”tutupnya.
Dialog yang berlangsung khidmat ini menjadi aktif ketika terjadi dialektika antara pembicara dan peserta dalam mengupas regulasi BPJS.