Kasus Sabu, ABG Ditangkap Polisi

Harian Medan (Tanjung Balai) – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tanjungbalai menangkap seorang anak laki-laki kasus kepemilikan narkotika jenis sabu, Selasa (19/11) sekira pukul 22.30.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Iptu AD Panjaitan mengatakan, saat ditangkap, anak tersebut tengah duduk di pinggiran sungai di Pulosimardan, Kel.Semulajadi Kec.Datukbandar Timur Kota Tanjungbalai. Anak sempat membuang barang haram miliknya itu ke tanah untuk menghindari jeratan hukum, namun saat disuruh periksa, bungkusan itu berisi sabu-sabu.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu berat kotor 0,16 gram dan uang tunai sepuluh ribu rupiah. Si anak lalu diboyong ke Mapolres Tanjungbalai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Ekstasi

Terpisah, seorang nelayan, MN alias N, 34, warga Jln H Adlin Pancakasrsa Kel Gading Kec Datukbandar Kota Tanjungbalai ditangkap dalam kasus ekstasi, Selasa (19/11). Pria ini diamankan di Jalan Husni Thamrin Kel Gading Kec Datukbandar dengan barang bukti 25 butir diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat kotor 9,60 gram.

Noval diciduk setelah mencoba melakukan transaksi narkoba kepada petugas kepolisian yang menyamar sebagai pembeli. Noval tidak sadar bahwa calon pembelinya adalah anggota Satres Narkoba Polres Tanjungbalai.

“Dua puluh lima butir ekstasi dibungkus dengan tisue lalu dimasukkan ke dalam bungkusan kartu telepon seluler ,” ujar AD Panjaitan. Setelah mengaku kepemilikannya, tersangka lalu digelandang ke Mapolres Tanjungbalai. (Red)

Related posts

Soroti Masalah Etika Bermedia Sosial Masyarakat, IMAMIKOM FISIP USU Gelar Dialog Literasi Undang Ketua KSBN Sumut dan Pakar Komunikasi

Stabilkan Harga Beras Jelang Tahun Baru 2023, Gubsu Dan Kementan Gelar Pasar Murah

Optimalkan Koordinasi Pengawasan Pemilu, Bawaslu Pakpak Bharat Gelar Kegiatan Fasilitasi Sentra Gakkumdu